Polres Berau — Kepolisian Resor (Polres) Berau resmi memulai pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2026 yang ditandai dengan Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Berau pada Senin (26/10/2026) pagi.
Apel tersebut dilaksanakan untuk mengecek secara langsung kesiapan personel serta sarana dan prasarana pendukung. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian operasi berjalan secara optimal, tertib, dan berhasil mencapai target yang telah ditetapkan.
Wakapolres Berau Kompol Noor Dhianto menyampaikan bahwa operasi bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan” ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
”Dalam Operasi Patuh Mahakam 2026 ini, kami mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang edukatif, persuasif, serta humanis. Langkah ini didukung oleh penegakan hukum lalu lintas berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penindakan non-ETLE, serta pemberian teguran simpatik secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kompol Noor Dhianto.
Berdasarkan data Kepolisian, tingkat kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan operasi periode 2024 dan 2025 tercatat stabil sebanyak 1 kejadian tanpa adanya korban meninggal dunia (nihil).
Dari sisi penindakan, jumlah tilang pada tahun 2025 tercatat sebanyak 163 kasus, atau turun sekitar 2 persen (12 kasus) dibanding tahun 2024 yang mencapai 175 kasus. Sementara itu, angka teguran simpatik mengalami kenaikan sebesar 17 persen, dari 617 teguran pada 2024 menjadi 725 teguran pada 2025.
Operasi tahun ini ditargetkan mampu terus menekan angka pelanggaran, meminimalisasi risiko kecelakaan, serta mengurangi tingkat fatalitas korban.
Polres Berau mengelompokkan sasaran penindakan pelanggaran ke dalam dua kategori utama:
Penindakan Berbasis ETLE:
▪︎ Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt).
▪︎ Pengendara yang menggunakan gawai (HP) saat berkendara.
▪︎ Pelanggaran marka atau rambu lalu lintas serta menerobos lampu merah.
▪︎ Kendaraan yang melampaui batas kecepatan atau melawan arus.
▪︎ Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI).
▪︎ Berboncengan lebih dari ketentuan yang diizinkan.
▪︎ Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai aturan, menerobos jalur busway, atau parkir liar di atas trotoar.
Penindakan Non-ETLE:
▪︎ Pelanggaran melintas melawan arus lalu lintas.
▪︎ Kendaraan yang tidak memasang TNKB atau menggunakannya secara tidak resmi/palsu.
▪︎ Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
▪︎ Kendaraan yang melanggar kelengkapan standar keselamatan berkendara.
▪︎ Penekanan Humanis untuk Anggota di Lapangan
Kompol Noor Dhianto menegaskan kepada seluruh personel yang bertugas di lapangan agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan menghindari tindakan arogan.
”Seluruh personel diinstruksikan untuk bertindak tegas namun tetap humanis terhadap setiap pelanggaran. Utamakan keselamatan diri, jaga kehormatan institusi Polri, serta wujudkan pelayanan polisi lalu lintas yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tegasnya.
Melalui sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan kesadaran masyarakat, Polres Berau berharap Operasi Patuh Mahakam 2026 ini mampu meningkatkan budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan di wilayah hukum Kabupaten Berau.
Humas Polres Berau







