Wanita 34 Tahun Jadi Pengedar Sabu di Long Beliu

  • Whatsapp

Polres Berau – Dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI, Polsek Kelay berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 01.30 WITA, di Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau.

Kapolsek Kelay, Iptu Sukhidin, mengungkapkan bahwa tersangka, seorang ibu rumah tangga berinisial MA (34), diamankan di kediamannya setelah penyelidikan atas laporan masyarakat. 

“Kami menerima informasi bahwa MA sering memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di wilayah Long Beliu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami mendapati barang bukti berupa enam poket sabu dengan total berat 3,89 gram yang disembunyikan di bawah bantal tidur tersangka,” ujar Iptu Sukhidin.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai Rp2.100.000 hasil penjualan sabu, satu unit timbangan digital, satu unit iPhone 11 Pro warna putih, satu set alat hisap sabu (bong), serta beberapa perlengkapan lainnya.

“Tersangka MA mengakui perbuatannya dan saat ini telah kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kapolsek Kelay menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk kejahatan narkotika. Bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tandasnya.

Humas Polres Berau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *