Razia Gabungan Ramadan, 308 Botol Miras Diamankan di Tanjung Redeb

Polres Berau – Dalam rangka pengawasan Perda dan Perkada Kabupaten Berau selama Bulan Suci Ramadan 2026, jajaran Polres Berau melaksanakan patroli/razia gabungan pada Minggu (1/3/2026) pukul 21.00 hingga 23.00 Wita. Kegiatan tersebut menyasar peredaran dan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb. Patroli dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama Ramadan di Bumi Batiwakkal.

Kabag Ops Polres Berau AKP Kasiyono, menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan unsur gabungan lintas instansi. Personel yang terlibat antara lain dari Polres Berau, Supdenpom VI/1-2 Berau, Kodim 0902/BRU, Kompi 2 Batalyon C Satbrimobda Kaltim, PN Tanjung Redeb, Kejari Berau, serta Satpol PP Kabupaten Berau. “Razia gabungan ini merupakan bentuk sinergi dalam menegakkan Perda dan Perkada terkait peredaran miras selama bulan suci Ramadan,” ujarnya. 

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tertib,” tambahnya.

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin Plt Kabid PPHD Satpol PP Kabupaten Berau, Dwi Heri Priyono. Selanjutnya, patroli dan razia dibagi menjadi dua tim dengan rute berbeda, yakni Tim 1 meliputi Jalan H. Isa, Jalan Kampung Tendean, Jalan Pulau Derawan, dan Jalan Karomah. Sementara Tim 2 menyasar Jalan Murjani, Jalan Diponegoro, Jalan Gunung Panjang, dan Jalan Mangga. “Setiap tim melakukan pemeriksaan terhadap kios dan warung yang diduga menjual miras,” jelas AKP Kasiyono.

Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 308 botol miras berbagai merek dari sejumlah kios dan warung yang berada di Jalan Mangga III dan Jalan H. Isa I. Barang bukti selanjutnya diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Berau untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. “Hasil ini menunjukkan masih adanya peredaran miras yang perlu mendapat pengawasan serius selama Ramadan,” tegasnya. “Kami akan terus melakukan kegiatan serupa guna menekan pelanggaran Perda di wilayah hukum Polres Berau,” tandasnya.

AKP Kasiyono juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait larangan penjualan miras selama bulan Ramadan. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga ketertiban umum. “Kami mengimbau kepada seluruh pemilik kios dan warung agar tidak menjual miras selama bulan suci Ramadan,” pungkasnya. “Mari bersama menjaga suasana yang aman, tertib, dan kondusif demi kenyamanan masyarakat dalam beribadah,” tambahnya.

Humas Polres Berau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *