Polres Berau – Personel Polsek Kelay Polres Berau mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal di wilayah Kampung Merapun, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau.
Kapolsek Kelay AKP Sukhidin menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 01.20 Wita di Jalan Poros Berau–Samarinda, Kampung Merapun.
“Personel Polsek Kelay melakukan penyelidikan terkait dugaan penjualan minuman keras di wilayah hukum Polsek Kelay. Dalam kegiatan tersebut, sekitar pukul 02.00 Wita petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman beralkohol di sebuah warung di Kampung Merapun,” ujar AKP Sukhidin.
Pria yang diamankan diketahui berinisial Y (44). Dari hasil penindakan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 105 botol minuman keras dari berbagai jenis.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kelay untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
AKP Sukhidin menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Berau terkait pelarangan peredaran minuman beralkohol.
“Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2009 mengenai pelarangan penjualan atau pengedaran minuman beralkohol,” jelasnya.
Polres Berau mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman keras secara ilegal karena dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Humas Polres Berau







