Polres Berau – Satresnarkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (24/4/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Sekitar pukul 10.00 Wita, kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Gunung Panjang. Setelah itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial FL (24) sekitar pukul 12.00 Wita. Penangkapan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,70 gram, satu bungkus plastik C-Tik, tisu berlakban biru, sebuah tas, dua unit handphone, serta satu unit kendaraan roda dua.
“Seluruh barang bukti ditemukan saat proses pemeriksaan terhadap tersangka. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Agus Priyanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Humas Polres Berau







