Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu dari Enam Kasus, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

  • Whatsapp

Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bersih 152,77 gram yang berasal dari enam perkara dengan tujuh tersangka. Pemusnahan dilaksanakan di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau dan disaksikan unsur aparat penegak hukum serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.

Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto dan dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Berau, penasihat hukum para tersangka, perwakilan Kesbangpol Berau, Kasat Tahti Polres Berau, personel Siwas, Sipropam, serta anggota Satresnarkoba Polres Berau.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari enam perkara tindak pidana narkotika dengan total tujuh tersangka yang terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan. Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan sabu ke dalam air panas yang dicampur deterjen hingga larut, kemudian dibuang ke septic tank sesuai prosedur yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan proses hukum sekaligus bentuk akuntabilitas Polri dalam penanganan perkara narkotika.

“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa setiap barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika diproses sesuai ketentuan hukum dan diawasi oleh aparat penegak hukum lainnya. Hal ini merupakan wujud transparansi serta komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi melindungi generasi muda,” tegasnya.

Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Humas Polres Berau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *