IRT di Gayam Diciduk Polisi Akibat Nyambi Jadi Pengedar Sabu

  • Whatsapp

Polres Berau – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SS (46) tak berkutik saat disergap oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur di kediamannya, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Sabtu (11/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu siap edar beserta alat timbang digital.

Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan tersebut.

“Mendapat informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan informasi akurat, petugas bergerak melakukan penggerebekan,” ujar AKP Agus Priyanto.

Saat digerebek, polisi melakukan penggeledahan di seluruh sudut rumah SS dengan disaksikan oleh warga setempat. Hasilnya, petugas menemukan sebuah kotak merah yang ternyata digunakan tersangka untuk menyembunyikan barang bukti.

Dari dalam kotak tersebut, polisi menyita 3 poket sabu (2 poket kecil dan 1 poket sedang) dengan berat bruto 2,40 gram, satu unit timbangan digital warna hitam, 2 bendel plastik klip kosong (diduga untuk memaketkan sabu), Alat hisap berupa 3 buah pipet kaca, 1 buah sendok sedotan, dan 3 buah sedotan dan 2 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi.

“Melihat adanya timbangan digital dan bendelan plastik klip, diduga kuat tersangka tidak sekadar mengonsumsi, melainkan ikut mengedarkan barang haram tersebut,” tambah Kasat Resnarkoba.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Petugas juga tengah melakukan pengembangan untuk mencari tahu asal-usul pasokan sabu yang didapat oleh tersangka.

Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Penyesuaian Pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Humas Polres Berau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *