Mediasi Berujung Damai, Kasus Pencurian di Gunung Tabur Diselesaikan Kekeluargaan

  • Whatsapp

Polres Berau – Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif kembali dilakukan jajaran Polsek Gunung Tabur dalam menangani dugaan tindak pidana pencurian. Kegiatan Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 16.00 Wita dengan menghadirkan pihak pelapor, terlapor, serta tokoh masyarakat guna mencari solusi terbaik secara musyawarah.

Waka Polsek Gunung Tabur IPTU I Wayan Wartama selaku narasumber menjelaskan bahwa proses mediasi dilakukan berdasarkan sejumlah dasar, antara lain laporan polisi Polsek Gunung Tabur tanggal 4 Maret 2026, surat permohonan mediasi, serta surat kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor. “Pendekatan restorative justice ini bertujuan memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” ujarnya. “Dengan adanya kesepakatan damai, diharapkan hubungan sosial di lingkungan masyarakat tetap terjaga dengan baik,” tambahnya.

Dalam perkara tersebut, pelapor diketahui bernama Abbas (43), sedangkan terlapor adalah Hendra (32). Proses mediasi turut dihadiri Waka Polsek Gunung Tabur IPTU I Wayan Wartama, Kanit Reskrim Polsek Gunung Tabur IPTU Uyu Sukamara Permana, S.H., keluarga dari kedua pihak, serta tokoh masyarakat setempat. Kehadiran tokoh masyarakat seperti Mastum, mantan Ketua RT 006 Kelurahan Gunung Tabur, dan Nur Haerul selaku Ketua RT 003 Kampung Samburakat menjadi bagian penting dalam proses musyawarah tersebut.

IPTU I Wayan Wartama menegaskan bahwa proses restorative justice dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan kesepakatan bersama. Seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat hingga akhirnya mencapai titik temu yang disepakati bersama. “Proses ini tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan antara kedua pihak,” jelasnya. “Kami berharap penyelesaian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tandasnya.

Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh pelapor dan terlapor, serta disaksikan oleh pihak kepolisian dan tokoh masyarakat Kampung Samburakat dan Kelurahan Gunung Tabur. Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice. IPTU I Wayan Wartama juga mengimbau masyarakat untuk mengutamakan penyelesaian masalah secara bijak serta tetap menjaga ketertiban dan keharmonisan di lingkungan masing-masing.

Humas Polres Berau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *