Teluk Bayur – Pada Rabu (21/12/2024), Polsek Teluk Bayur menggelar mediasi antara Ormas Tameng Banua dan manajemen PT. Kaltim Jaya Bara (KJB) di Family Cafe, Jalan Pulau Sambit, Kelurahan Tanjung Redeb. Mediasi yang difasilitasi oleh Kapolsek Teluk Bayur, IPTU Alimuddin, S.H., bertujuan untuk menyelesaikan sejumlah tuntutan dari Ormas Tameng Banua terkait limbah tambang batu bara yang diduga mencemari lingkungan serta masalah penyediaan air bersih bagi warga Teluk Bayur.
Mediasi ini dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain, Kapolsek Teluk Bayur, manajemen PT. KJB yang diwakili oleh Sdr. Juliansyah beserta tiga orang staf, Ketua Ormas Tameng Borneo Teluk Bayur, Sdr. Hasnur, dan Ketua Ormas DPAC Tameng Banua Teluk Bayur, Sdr. Heriansnur. Dalam pertemuan tersebut, Ormas Tameng Banua menyampaikan tuntutan mereka, antara lain mengenai penyediaan air bersih untuk masyarakat sekitar dan perhatian lebih terhadap dampak limbah tambang.
Manajemen PT. KJB memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut. Pihak perusahaan menjelaskan bahwa saat ini mereka telah melakukan beberapa langkah pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk penyerapan tenaga kerja lokal sebanyak 50 orang dan program BPJS pekerja rentan yang rutin diterima oleh warga sekitar. Namun, untuk penyediaan air bersih, perusahaan menyatakan belum dapat mengakomodir hal tersebut dan menawarkan pengalihan bantuan BPJS kepada program penyediaan air bersih jika lebih dibutuhkan.
Ketua Ormas Tameng Banua, Sdr. Hasnur, berharap PT. KJB dapat memberikan perhatian lebih terhadap kebutuhan air bersih bagi warga yang masih bergantung pada air sungai. Sementara itu, Kapolsek Teluk Bayur, IPTU Alimuddin, S.H., menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang baik antara pihak perusahaan dan masyarakat sekitar. Ia juga mengimbau Ormas Tameng Banua untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menjalin hubungan yang lebih baik ke depannya. PT. KJB juga berkomitmen untuk memfasilitasi bantuan sesuai dengan kemampuan perusahaan dan syarat administratif yang ada. Terkait masalah pencemaran limbah batu bara di Jetty PT KJB, para pihak menyepakati bahwa masalah tersebut telah dianggap selesai setelah adanya kesepakatan untuk meningkatkan komunikasi.
Humas Polres Berau