Sat Resnarkoba Polres Berau Ungkap Peredaran Sabu 19,88 Gram di Gunung Tabur

Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Sabtu (28/2/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FDA (20) beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto 19,88 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Gunung Tabur. “Sekitar pukul 15.40 Wita, kami menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya.

Ia menuturkan, pada pukul 16.40 Wita, petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Gunung Tabur. Selanjutnya, petugas melakukan interogasi awal dan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan warga setempat. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 18 bungkus kecil sabu, satu bungkus plastik bekas pembungkus ukuran sedang, satu kotak rokok warna ungu, dua tisu bekas pembungkus, serta satu unit handphone warna biru tua,” jelasnya.

AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan mencapai 19,88 gram. Menurutnya, jumlah tersebut menunjukkan indikasi kuat adanya dugaan peredaran, bukan sekadar penyalahgunaan untuk konsumsi pribadi. “Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami akan menjerat tersangka dengan pasal yang sesuai, mengingat berat barang bukti melebihi ketentuan yang diatur dalam undang-undang,” katanya.

AKP Agus Priyanto juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya.

Humas Polres Berau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *