Polres Berau – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Berau berhasil memergoki serta mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) tanpa izin edar yang dijual di sebuah warung/kios kawasan Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Ipda Suyono bersama jajaran personel Sat Samapta Polres Berau. Dalam operasi penertiban tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YEP (39) yang kedapatan menyimpan dan menjual minuman beralkohol secara ilegal di kios miliknya.
Kasat Samapta Polres Berau, Iptu Leo Rifanto, mengonfirmasi penindakan terhadap pengedaran minuman beralkohol tanpa izin resmi tersebut.
“Personel di lapangan mendapati kios milik YEP menjual serta menyediakan minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat izin dari pejabat berwenang. Seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Polres Berau,” ujar Iptu Leo Rifanto.
Dari penggeledahan di lokasi, petugas menyita sedikitnya 24 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, yang terdiri atas:
* 10 botol Cassu Costa
* 2 botol Guinness 325 ml
* 1 botol Guinness 620 ml
* 2 botol Bintang Radler
* 2 botol Bir Bintang
* 2 botol Mcdonald Anggur Lychee
* 2 botol Anggur Merah
* 2 botol Kaka Tua
* 1 botol Anggur Kolesom
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 424 Ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) terkait larangan menjual atau memberikan bahan yang memabukkan, serta Pasal 3 Ayat (1) Perda Kab. Berau No. 11 Tahun 2010 tentang Pengedaran Minuman Beralkohol. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Humas Polres Berau






