Polres Berau Sita 44 Botol Minuman Keras Tanpa Izin di Tanjung Redeb

  • Whatsapp

Polres Berau — Satuan Samapta Polres Berau menggagalkan penjualan puluhan botol minuman beralkohol (miras) tanpa izin sah dalam operasi penertiban di Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (3/11/2026) sore.

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA tersebut dipimpin oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Berau, Ipda Suyono. Petugas bergerak ke lokasi setelah menerima laporan terkait keberadaan kios yang disinyalir menjual minuman keras secara bebas.

Kasat Samapta Polres Berau, Iptu Leo Rifanto, mengonfirmasi penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan lapangan membuktikan kios milik seorang pria berinisial T (39) menyimpan serta menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa melengkapi surat izin dari pejabat berwenang.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, anggota menemukan dan menyita sebanyak 44 botol minuman beralkohol dari berbagai merek,” ujar Iptu Leo Rifanto.

Barang bukti yang diamankan meliputi 13 botol Anggur Merah Gold, 6 botol Kawa-Kawa Anggur Hijau, 6 botol Api Anggur Hijau, 9 botol bir hitam Guinness, 5 botol bir Bintang Pilsener, 5 botol McDonald Vodka Mix, 4 botol Anggur Merah, 3 botol Atlas Anggur Leci, serta beberapa botol merek Iceland, Anggur Kolesom, dan Black Jack.

Atas perbuatannya, pemilik kios berinisial T beserta barang bukti langsung diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka didugakan melanggar Pasal 424 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang Penjualan atau Pemberian Minuman Memabukkan serta Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengedaran Minuman Beralkohol.

Humas Polres Berau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *