Lupa Cabut Kunci dan Kehabisan Bensin, Pelaku Curanmor di Sambaliung Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

Polres Berau – Personel Unit Reskrim Polsek Sambaliung menangkap seorang pria berinisial MW (24) yang nekat membawa kabur sepeda motor milik warga di Jalan Lembah Ilanun, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Jumat(6/11/2026). Pelaku dibekuk tak lama setelah beraksi lantaran sepeda motor curiannya kehabisan bahan bakar saat dibawa kabur.

Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, membenarkan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum Curanmor di wilayah hukum Polsek Sambaliung.

“Peristiwa bermula sekitar pukul 20.30 WITA saat korban, Noor Rahmatullah (44), mendatangi warung sembako untuk membeli minuman. Sepeda motor Honda Scoopy warna merah-hitam milik korban diparkir di pinggir jalan sekitar delapan meter dari warung dengan kondisi kunci kontak masih menempel,” ujar AKP Suradi.

Sekitar pukul 21.00 WITA, korban yang selesai berbelanja terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi parkir. Setelah mencari di sekitar lokasi dan bertanya kepada pemilik warung tanpa hasil, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambaliung.

Menerima laporan tersebut, personel piket jaga dan Unit Reskrim Polsek Sambaliung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian langsung menggelar patroli malam dan penyisiran untuk mengejar pelaku.

Upaya penyisiran membuahkan hasil sekitar pukul 23.50 WITA. Saat melintas di kawasan Jalan S.M. Bayanuddin RT 01, Kelurahan Sambaliung, tim patroli mencurigai seorang pria yang sedang mendorong sepeda motor dengan ciri-ciri identik dengan milik korban.

“Saat hendak dihentikan oleh petugas, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim,” kata AKP Suradi.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, tersangka MW (24) mengakui bahwa kendaraan yang didorongnya merupakan hasil curian. Pelaku terpaksa mendorong sepeda motor tersebut karena kehabisan bahan bakar dan sedang mencari warung eceran.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah-hitam beserta 1 buah kunci kontak. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sambaliung guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka MW (24) dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Humas Polres Berau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *