Polres Berau – Satresnarkoba Polres Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu di Ruang Rupatama Polres Berau, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 10.30 Wita. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan delapan perkara tindak pidana narkotika selama Februari 2026.
Wakapolres Berau Kompol Noor Dhianto menyampaikan bahwa total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 484,97 gram dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, terdiri dari 10 laki-laki dan 3 perempuan. “Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, jajaran Satresnarkoba, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum Kejari Berau, penasihat hukum tersangka, perwakilan Kesbangpol, serta para tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kompol Noor Dhianto menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam rebusan air yang telah dicampur detergen, kemudian hasil larutan dibuang ke dalam septic tank guna memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
“Proses ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan disaksikan langsung oleh seluruh pihak terkait agar berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berat, di antaranya Pasal 609 KUHP serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana mati, tergantung berat dan peran masing-masing tersangka.
“Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan di wilayah Bumi Batiwakkal.
Humas Polres Berau







