Polsek Biduk-Biduk Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Polres Berau – Jajaran Polsek Biduk-Biduk berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Biduk-Biduk, Kecamatan Biduk-Biduk. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (2/6/2026) dini hari tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial DA (43) dan RU (51) beserta barang bukti narkotika dengan total berat bruto mencapai 277,13 gram.

Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Biduk-Biduk. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka DA di sebuah rumah kontrakan sekitar pukul 00.30 Wita.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka DA, petugas menemukan tiga poket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,31 gram, timbangan digital, poket kosong, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ujar AKP Agus Priyanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial RU yang juga berdomisili di Kampung Biduk-Biduk. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pemantauan terhadap keberadaan RU sebelum akhirnya berhasil melakukan penangkapan sekitar pukul 01.00 Wita di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan lima poket besar, dua poket sedang, dan satu poket kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 276,82 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp30 juta, timbangan digital, sendok takar, wadah penyimpanan, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat kampung. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas sehingga kasus ini dapat terungkap,” kata AKP Agus Priyanto.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan wilayah Kabupaten Berau yang aman dan bersih dari narkoba,” tandasnya.

Humas Polres Berau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *