Dalam upaya mempererat komunikasi dengan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, Polsek Sambaliung menggelar kegiatan Jumat Curhat pada Jumat (10/7/2026) pukul 08.00 Wita di Kantor Kepala Kampung Sei Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Kegiatan diwakili oleh Kasium Polsek Sambaliung, AIPDA Agus Tri, S.E., dan dihadiri sekitar 20 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat serta warga Kampung Sei Bebanir Bangun. Kegiatan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, serta berdiskusi mengenai keselamatan berlalu lintas dan penanganan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Dalam sesi dialog, tokoh masyarakat Rojak mengajukan pertanyaan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan masyarakat apabila menjadi saksi atau orang pertama yang menemukan kecelakaan lalu lintas. Ia juga menanyakan peran masyarakat dalam membantu Kepolisian mewujudkan budaya tertib berlalu lintas.
Menanggapi hal tersebut, AIPDA Agus Tri, S.E. menjelaskan bahwa masyarakat yang menemukan kejadian kecelakaan lalu lintas hendaknya segera mengamankan lokasi kejadian, menghubungi Kepolisian atau layanan darurat, serta memberikan pertolongan pertama sesuai kemampuan tanpa membahayakan diri sendiri maupun korban. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengubah posisi barang bukti apabila tidak diperlukan demi keselamatan, sehingga proses penyelidikan dapat berjalan dengan baik. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi yang akurat sekaligus menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
Selanjutnya, tokoh masyarakat Subekti menanyakan strategi Kepolisian dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta penerapan sanksi hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Menjawab pertanyaan tersebut, AIPDA Agus Tri, S.E. menyampaikan bahwa Polri secara konsisten melaksanakan berbagai upaya preventif dan represif, seperti edukasi, sosialisasi, patroli, penegakan hukum, serta pembinaan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan.
Dalam kesempatan tersebut, AIPDA Agus Tri, S.E. juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan Jumat Curhat. Menurutnya, kegiatan ini merupakan sarana komunikasi yang efektif antara Polri dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan berlalu lintas.
Sebagai penutup, masyarakat diimbau agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, mengutamakan keselamatan daripada kecepatan, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Melalui kegiatan Jumat Curhat, Polsek Sambaliung berharap terjalin hubungan yang semakin erat dengan masyarakat sehingga tercipta budaya tertib berlalu lintas serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kecamatan Sambaliung.
Humas Polres Berau







