Polres Berau — Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAM (41) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Pengungkapan ini dilakukan di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Senin (26/10/2026) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah karena wilayah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
“Petugas kami mengamankan seorang laki-laki berinisial RAM sekitar pukul 01.00 Wita. Setelah dilakukan interogasi singkat, yang bersangkutan mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya,” ujar AKP Agus Priyanto, Selasa (27/10/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai berat bruto 46,44 gram, yang terdiri atas satu bungkus besar dan sebelas bungkus kecil sabu siap edar.
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah perlengkapan yang diduga kuat digunakan untuk menjalankan aksi peredaran narkotika, di antaranya dua unit timbangan digital (warna hitam dan silver), satu bundel plastik klip kecil, satu bundel pipet, sendok sabu, lakban kecil, dua buah kantong plastik (warna hitam dan pink), serta satu unit telepon seluler berwarna biru navy.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Berau guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Agus.
Akibat perbuatannya, tersangka RAM terancam jeratan hukum berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan subsider terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Humas Polres Berau







